JelajahNTT. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Cara Bandung Siasati Aturan Tiket Menteri Jonan

TEMPO.CO , Bandung:Rencana pemerintah menghapus penjualan tiket di sejumlah bandara, menuai beragam reaksi dari pihak maskapai penerbangan. Station Manager Duty Lion Air Group Bandung, Febry Eka Setiawan mengatakan, maskapainya belum melakukan persiapan terkait rencana ini.

Pihaknya, kata Febry, akan berkoordinasi dengan pengelola bandara terkait dengan rencana penutupan konter tersbut. "Kami sedang berbicara dengan pihak Angkasa Pura untuk menyiasati ini," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.

Menurut Febry, salah satu yang sedang menjadi pembahasan adalah aturan main yang diperbolehkan untuk layanan customer lounge tersebut. "Dengan keputusan Menteri Perhubungan itu sendiri kami masih berat, karena dituntut untuk meniadakan loket. Kami juga concern pada pelayanan, tapi seperti apa bentuknya ini yang sedang dibicarakan," kata dia.

Febry mengakui, selama ini hanya sedikit pengguna jasa penerbangan yang membeli tiket langsung di bandara. Mayoritas membeli tiket lewat gerai online, atau memanfaatkan jasa agen travel. "Hanya beberapa penumpang saja yang membeli tiket langsung, tidak lebih 10 orang, walaupun demikian yang kami antisipasi penumpang yang sifatnya conecting sehingga tetap butuh tempat semacam customer lounge," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, belum ada komunikasi dengan pengelola bandara soal rencana penutupan konter penjualan tiket di Bandara Husein. Dia mewanti-wanti, kendati tidak lagi ada loket penjualan tiket pesawat, pihak maskapai dan pengelola bandara harus tetap mempertimbangkan akses calon penumpang mendapat tiket. "Harus tetap ada kemudahan itu, jangan sampai malah kesulitan mencari tiket pesawat," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.

Ricky mencontohkan, pihak maskapai bisa saja mulai menimbang untuk membuka konter tiket penjualan pesawat di luar kawasan bandara, tapi berada dalam lintasan layanan moda angkutan umum lainnya, atau di pusat-pusat keramaian. "Yang penting kemudahan untuk mendapat tiket itu harus tetap menjadi pertimbangan," kata dia.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran pada 31 Desember 2014. Surat bernomor HK.209/I/16PHB.2014 itu berisi lima poin perintah yang harus dijalankan pengelola bandara di Tanah Air. Di antaranya, meniadakan ruang penjualan tiket di gedung terminal penumpang, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar di bandara, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara. Aturan lainnya adalah memastikan tersedianya customer service lounge dari maskapai untuk melayani kebutuhan penumpang.

AHMAD FIKRI

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Klik http://tiket.jelajahntt.com , untuk pemesanan tiket pesawat seluruh rute penerbangan domestik dan Asia.

Atau via SMS/Call/WA/ Line/Kakao di 082146-334333, Pin BB: 51D3685D.