JelajahNTT. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mulai 1 Maret Airport Tex Menyatu Dengan Tiket

JAKARTA (Pos Kota) – Mulai 1 Maret 2015 seluruh maskapai harus menyatukan airport tex ke dalam tiket  atau Passenger Service Charge (PSC) on ticket.
 
Untuk mensosialisasikan hal itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  mengundang perwakilan maskapai dan operator bandara sekaligus  mensosialisasikan 4 peraturan lainnya terkait angkutan udara dan kebandarudaraan.
 
Kasubdit Angkutan Perintis dan Tidak Berjadwal Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Musdalifa Muslimin menjelaskan  awal Maret seluruh airport tax dipungut oleh maskapai kemudian nantinya disetorkan kepada pengelola bandara, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
 
Namun kata Musdalifa tidak semua penumpang dipungut airport tax. Misalnya penumpang transit penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket, serta tamu negara berserta rombongan.
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menetapkan terhitung 1 Juli 2015 semua operator penerbangan wajib memiliki setidaknya 10 pesawat,  terdiri dari lima  pesawat berstatus milik sendiri, dan lima  pesawat lainnya boleh berstatus sewa.
 
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail mengatakan, kewajiban itu   diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan sempat diundur dengan alasan maskapai kesulitan dalam urusan pendanaan.
 
"Tapi kalau sampai 30 Juni syarat memiliki pesawat sendiri tidak  tidak dipenuhi, ya akan kita hentikan operasinya. Yang jelas tidak ada lagi toleransi," tegas Muzaffar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Klik http://tiket.jelajahntt.com , untuk pemesanan tiket pesawat seluruh rute penerbangan domestik dan Asia.

Atau via SMS/Call/WA/ Line/Kakao di 082146-334333, Pin BB: 51D3685D.